HedlinePenegakan Perda

Parah! Bangunan Liar Berdiri di Tanah Pemkot Depok, Ditunggu Tindakan Tegas Satpol PP

Beji | jurnaldepok.id
Bangunan liar (Bangli) yang berjualan kardus di Jalan Akses UI RW 06 Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji, menutup akses warga.

Husni Thamrin Tanjung selaku kuasa hukum pemilik bangunan yang terhalang bangunan liar mengatakan, warga dan pemilik rumah mengeluhkan bangunan liar toko kardus yang berdiri di atas tanah Pemkot Depok.

Dia menambahkan, kliennya punya bangunan yang sudah bersertifikat lengkap, namun di depan ada bangunan liar berdiri diatas tanah negara atau Pemkot Depok.

“Bangunan liar tanpa surat menutupi lahan klien kami dan akses warga di RW 06 Pondokcina,” katanya.

Husni mengatakan kliennya sudah melaporkan adanya bangunan liar di lahan Pemkot Depok ke kelurahan, Satpol PP hingga Wali Kota Depok.

“Surat saya sudah kirim namun belum ada tindakan oleh Satpol PP, yang ada hanya cek ke lokasi. Pol PP hanya memantau saja, sampai sekarang enggak ada aksinya, kami lihat bangunan liar berada di tanah Pemkot Depok masih berdiri,” paparnya.

Dia bersama warga menantang Pol PP untuk menertibkan bangunan liar di atas tanah Pemkot Depok karena bangunan tersebut menganggu kepentingan umum.

Di lokasi sama, Ketua RW 06 Pondokcina, Kecamatan Beji, Sihabudin Ahmad atau yang biasa disapa Ucok membenarkan adanya bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pemkot Depok.

“Warga kami mendirikan bangunan diatas lahan Pemkot untuk Posyandu harus izin, kok ini toko kardus berada di lahan Pemkot Depok dibiarkan saja,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button