HedlineKasus

Terbukti Cuci Rapor Siswa, Guru dan Kepala Sekolah SMPN 19 Diproses

Margonda | jurnaldepok.id
Guru dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) 19 Kota Depok dipanggil terkait adanya manipulasi nilai rapor siswa.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, pemanggilan tersebut hanya untuk mencari jalan keluar untuk dapat menyelamatkan 51 siswa agar tetap bisa bersekolah di swasta.

“Kemarin kami panggil ke Dinas Pendidikan seluruh pengajar dan kepala sekolah yang ada di SMPN 19. Mereka kami panggil karena apa? Karena untuk menyelamatkan 51 siswa itu untuk segera memperoleh sekolah. Itu intinya,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut juga sedang ditangani Kemendikbudristek.

“Tentunya saat ini SMP Negeri 19 sedang ditangani oleh Itjen Kemdikbudristek, itu terkait dengan proses-proses kenapa hal itu bisa terjadi. Namun, bagi kami yang lebih utama, pertama adalah ditangani dahulu anaknya supaya tidak terlantar sekolahnya. Sehingga pemanggilan kemarin, kami mencari solusi untuk menangani 51 siswa ini,” paparnya.

Terkait apa yang menyebabkan sekolah melakukan hal tersebut, Sutarno mengaku bahwa hal itu sedang ditangani Itjen Kemendikbudristek.

“Kami belum bertanya ke sana, karena sedang ditangani oleh Itjen Kemendikbud. Yang kami tangani adalah baru anak-anaknya. Karena kami tentu ingin menyelamatkan mereka agar dapat bersekolah kembali,” tukasnya.

Sebelumnya Kepala SMP Negeri 19 Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui bahwa pihaknya telah memanipulasi nilai rapor 51 siswa. 51 siswa tersebut dianulir status penerimaannya di SMA negeri kendati sebelumnya telah dinyatakan diterima.

“Kamipun telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi,” katanya. n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button