Limo | jurnaldepok.com
Camat Limo, Sudadih mengimbau kepada masyarakat atau para pelaku usaha untuk tidak mengabaikan pembuatan perijinan sebab permasalahan perijinan kerap muncul setelah para pemilik tempat usaha diketahui tidak mengurus izin sebagaimana mestinya.
Demikian diungkapkan Sudadih saat dikonfirmasi Jurnal Depok terkait maraknya pelanggaran perizinan yang disebabkan kelalaian dari pihak pemilik usaha.
“Sudah pernah bahkan sering terjadi ramai ramai soal sebuah kegiatan usaha atau konstruksi bangunan yang diketahui tidak memiliki izin kemudian muncul di media, dan kalau sudah begini pasti Dinas terlebih dahulu akan bertanya kepada kami selaku kepanjangan tangan Pemerintah Kota diwilayah padahal terkadang tidak ada laporan atau koordinasi kepada kami siap kegiatan yang ditengarai tidak memiliki izin dan viral di Media, hal ini sering terjadi,” ungkap Sudadih.
Contoh konkrit lanjut dia saat pembangunan Mall Rongsokan di depan Kantor Kecamatan Limo dimana pada saat itu pihak pemilik bangunan sama sekali tidak berkoordinasi dengan aparatur Pemerintahan di wilayah baik dengan Kantor Kelurahan maupun Kantor Kecamatan, padahal letak bangunan berada didepan Kantor Kecamatan, ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk mentaati perijinan masih sangat rendah,” imbuhnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Marsan selaku Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kota Depok untuk Kecamatan Limo.
“Memang banyak kejadian seperti itu, para pemilik bangunan kerap mengabaikan soal perijinan tapi kalau sudah diberitakan wartawan baru kasak kusuk mau mengurus izin, kebiasaan kurang baik ini harus dihentikan dengan sanksi tegas,” ujar Marsan.
Disisi lain, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry mengaku sangat setuju dengan pemberlakuan sanksi terhadap para pelaku usaha yang membandel untuk tegaknya peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah dan DPRD.
“Memang harus ada penindakan secara tegas bagi para pelaku usaha yang bandel karena jika tidak maka pelaku usaha lain akan ikut ikutan abai terhadap pentingnya mematuhi perijinan,” tutupnya. n Asti Ediawan