Kota Kembang | jurnaldepok.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sebut ada aliran dana hingga puluhaj juta rupiah dalam kasus cuci nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, markup nilai rapor tersebut dilakukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada 51 siswa.
“Kami menemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, pembuat rapor palsu tersebut dilakukan oleh oknum guru.
“Ya kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat lapor palsu tersebut yakni oknum guru,” katanya.
Namun untuk pastinya dan detailnya, kata dia, belum dapat dijelaskan dan akan diinformasikan setelah proses penyelidikan.
Pihaknya juga belum dapat memberikan informasi lebih rinci, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” tukasnya.
Saat ini, kata dia, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tengah dilakukan penyidikan di Kejari Depok.
“Sudah diperiksa setidaknya lebih dari sembilan orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, teman-teman sedang bekerja membuat laporan terkait dengan apakah dalam peristiwa pemalsuan dokumen administrasi PPDB tingkat SMA ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi.
“Saat ini tim sedang bekerja dan telah dibentuk tim khusus oleh kepala Kejaksaan Negeri Depok guna menyelidiki permasalahan tersebut. Ada 10 orang jaksa yang berpengalaman guna melakukan penyelidikan permasalahan tersebut,” pungkasnya. n Aji Hendro