Margonda | jurnaldepok.com
MR, seorang pemuda diamankan pihak Kepolisian Polres Metro Depok karena menjadi anggota Kepolisian dengan kesatuan Reserse.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, penangkapan pelaku berawal ada orang sipil menggunakan baju seragam polisi, diduga pelakunya tiga orang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang membeli obat-obatan jenis Tramadol.
“Pelaku mengaku-aku sebagai polisi yang menangkap korban setelah membeli obat-obatan jenis Tramadol. Kemudian korban dibawa masuk ke mobil pelaku dan dimintai uang Rp 10 juta. Pelaku merampas uang Rp 300 ribu dan handphone milik korban,” ujar Arya.
Lebih lanjut Arya mengatakan, karena uang korban tak mencukupi, pelaku meminta korban menelepon keluarganya.
“Lalu orang yang beli Tramadol itu dibawa masuk mobil dan di situ dimintai uang Rp 10 juta. Cuma ada Rp 300 ribu dan HP-nya dirampas, karena uangnya belum cukup Rp 10 juta sehingga korban yang beli Tramadol tadi itu disuruh menghubungi keluarganya,”katanya.
Dikatakannya, keluarga korban menaruh curiga dan menduga bahwa pelaku adalah polisi gadungan. Keluarga berpura-pura menyanggupi keinginan pelaku.
“Keluarga pun mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Satu pelaku berhasil ditangkap, namun dua orang pelaku lainnya melarikan diri,” paparnya.
Arya mengatakan, pelaku bekerja sebagai pekerja swasta. Pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Polisi berhasil menyita borgol mainan, pin reserse, tempat HP bertulisan polisi, HP dan obat Tramadol.
Polisi mengatakan saat ini pelaku ditahan di Polres Metro Depok dan pelaku dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. n Aji Hendro