HedlinePilkada

Dinilai Ilegal, Pemasangan Portal TPS Liar di Limo Ricuh

Limo | jurnaldepok.com
Penutupan akses jalan menuju tempat pembuangan sampah (TPS) di Kampung Lebong Blok Kramat RW 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo ternyata masih menyisakan permasalahan diantaranya sampah hasil pemilahan yang dilakukan oleh para pemilah sampah tidak bisa diangkut keluar TPS begitu juga dengan rongsokan sampah non organik hasil pemilahan juga tak bisa dikirim ke pengepul rongsokan.

Andi salah satu pemilah sampah mengaku bingung lantaran selama akses jalan ditutup pada tanggal 24 Agustus silam pihaknya praktis tak lagi bisa melanjutkan kegiatan pemilahan karena hasil pemilahan menumpu dan tak bisa diangkut keluar areal TPS.

“Kami tidak keberatan jika penutupan akses masuk kawasan TPS untuk mobil pengangkut sampah yang ingin masuk, tapi kami hanya ingin akses bisa dibuka saat kami akan mengangkut sampah sisa pemilahan ke TPA Cipayung dan Bantar Gebang karena sesuai izin yang kami miliki, kami diperbolehkan membuang sampah sisa pemilahan di TPA Cipayung dan TPA Bantar Gebang,” ujar Andi kepada Jurnal Depok, kemarin.

Pernyataan senada disampaikan oleh Sayuti mengaku mengantongi izin membuang sampah dari TPS Blok Kramat Kampung Lebong ke TPA Cipayung, Depok.

“Kami tidak keberatan jika penutupan akses jalan itu hanya untuk kendaraan yang mengangkut sampah dari luar ke TPS asalkan untuk pengangkutan sampah dari dalam keluar masih bisa dilakukan, aktivitas kami bukan menambah jumlah sampah di TPS Limo tapi justru mengurangi sampah karena hasil pemilahan kami angkut keluar,” tegas Sayuti.

Terpisah, Jayadi salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, mempertanyakan keabsahan pemasangan portal penutup akses masuk kawasan TPS oleh PT Megapolitan.

“Jika penutupan TPS dilakukan oleh Pemerintah itu bisa kami maklumi dan tidak ada yang keberatan tapi masalahnya penutupan akses masuk kawasan TPS yang notabene merupakan jalan umum yang dipergunakan oleh warga dilakukan oleh PT Megapolitan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Jayadi menambahkan, bahwa sepengetahuannya SHM 46 dan SHM 47 atas nama Sarmili dan Muntasil yang dijadikan bukti kepemilikan oleh PT Megapolitan terhadap hamparan lahan TPS berada di wilayah Cinere sementara lokasi kegiatan TPS berada di Limo.

“Ya, kan PT Megapolitan mengacu pada SHM atas nama Sarmili dan Muntasil yang keberadaannya masuk wilayah Kelurahan dan Kecamatan Cinere, sedangkan tempat kegiatan pembuangan sampah berada di RW 05, Kelurahan / Kecamatan Limo,” katanya.

Selain itu Jayadi mengatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Megapolitan telah habis masa berlakunya sehingga status tanah kembali kepada penguasaan negara oleh sebab itu PT Megapolitan menurutnya tidak berhak melakukan penutupan akses jalan kecuali jika HGB telah diperpanjang sehingga menyisakan masalah keperdataan saja. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button