Limo | jurnaldepok.com
Penggunaan Siteplan lama yang dipakai untuk pembangunan pengembangan Pool Taksi Listrik di Jalan Raya Limo, RW 01, Kelurahan / Kecamatan Limo yang dijadikan dasar diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB) nomor : 640/2917/IMB/Simpok/DPMPTSP/2024 tertanggal 1 Juli tahun 2024 menjadi pertanyaan sejumlah kalangan.
Pasalnya penggunaan siteplan lama untuk pembangunan areal Pool Taksi Listrik tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi bangunan yang ada sehingga untuk menerbitkan IMB baru harus dilakukan revisi Siteplan bahkan mungkin juga harus merevisi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) lantaran terdapat penambahan luas bangunan.
Menanggapi hal ini, Kabid Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi (Wasdu) Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Suryana Yusuf mengatakan jika ada perubahan luas bangunan dan penambahan unit bangunan di lokasi maka pihak pemilik bangunan harus merevisi Siteplan lama dan dalam pengesahan Siteplan baru harus ada rekomendasi dari Lurah dan Camat sebelum IMB diterbitkan,” tegas Suryana.
Disisi lain, Lurah Limo, Kecamatan Limo, AA. Abdul Khoir memastikan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait pembangunan pengembangan Pool Taksi Listrik di wilayah RW 01 tersebut.
“Belum lama ini memang ada komunikasi dan perwakilan dari pemilik bangunan sudah berjanji akan membuat rekomendasi tapi sampai sekarang belum,” tegas AA. Abdul Khoir.
Sementara Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kantor Kecamatan Limo, Pefrianto menyoroti pembuatan pagar Pool Taksi yang dimajukan kedepan dan nyaris tidak ada spare jarak dengan bidang jalan.
“Saya sudah cek, untuk pengembangan bangunan pool taksi ini, Kantor Kecamatan Limo belum mengeluarkan rekomendasi, dan saya belum lama ini melintas didepan lokasi dan melihat kok pagar baru dimajukan kedepan dan sangat dekat dengan bibir jalan, apa itu tidak melanggar garis sempadan jalan ?,” Tanya Rian sapaan akrab Pefrianto. n Asti Ediawan