HedlinePemerintahan

Sandi Ungkap Gaji Pegawai Honorer Damkar Menyedihkan, Segini Nilainya

Kota Kembang | jurnaldepok.com
Tenaga Hononer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan di Kota Depok taraf hidupnya masih dibawah garis kemiskinan.

Kuasa Hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara mengatakan, dirinya mendapatkan laporan dari petugas honorer Damkar yang gajinya dibawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Sementara gaji Sandi dan sejumlah tenaga honorer Damkar Depok hanya mendapat upah sekira Rp 3,2 juta-an. Artinya cuma 50 persen lebih, jadi mereka ini di Depok sudah minimum Rp 4,9 juta, mereka itu jauh dibawah minimum, jadi mereka ini hidup dibawah garis kemiskinan,” katanya.

Atas dasar itulah, kata dia, pihaknya berencana akan melakukan somasi terbuka pada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Jadi karena kami anggap di Kejaksaan juga tampak belum jalan, maka itu kami harus memberikan peringatan kepada Pemkot Depok agar segera memperbaiki kesejahteraan para petugas Damkar dan segera memperbaiki peralatan-peralatan yang rusak.” katanya.

Lebih lanjut Deolipa menegaskan, bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius banyak pihak karena menyangkut keselamatan nyawa warga Depok.

“Intinya yang jelas (kasus) ini penting, karena keselamatan warga Kota Depok sedikit banyak bergantung dari tanggung jawab anggota Damkar,” tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Honorer Damkar, Sandi Butar Butar menambahkan, setiap bulannya hanya mendapatkan gaji Rp 3.800.000.

“Kalau honor ya sedih, kita gaji Rp 3.280 ribu nyampe ATM. Kalau jujur teman ada yang dikejar sama debt collector diteror sampai telepon ke kantor,” ungkapnya,

Dia pun mengaku miris atas honor yang diterima. Dia meminta agar Pemerintah Kota Depok memberikan perhatian pada petugas honorer. Karena tugas yang diemban petugas Damkar sangat berat dan berkaitan dengan nyawa serta keselamatan warga.

“Kami sedih, kami mengharapkan untuk Pemkot, kalau instansi lain kan ada uang piket, segala macam. Kalau kami enggak ada sama sekali, kami kerja 24 jam hanya dari gaji doang,” ujarnya.

Sebelumnya, Sandi telah melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di dinasnya bekerja. Laporan itu dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Dengan laporan itu, Sandi pun sampai ditanya oleh tempatnya bekerja.

“Kalau dari instansi paling nanya buat apa sih lapor lapor, ya saya bilang ya gimana, itu kan sudah ketentuan negara melaporkan apabila ada dugaan penyelewengan,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button