HedlineHukum

KPU Disebut Tak Jalankan Perintah Bawaslu Jatuhkan Sanksi untuk Wali Kota Depok

Margonda | jurnaldepok.com
Surat Rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terkait hasil pleno dugaan pelanggaran Wali Kota Depok, Mohammad Idris melaksanakan kampanye tanpa izin disoal.

Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi menanggapi secara tegas terkait surat rekomendasi dari KPU Kota Depok yang diterbitkan pada 19 Oktober 2024.

“Surat dengan nomor 814/HK.07.6-SD/3276/2024 tersebut menyampaikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang Wali Kota Depok, Dr. K.H. Muhammad Idris, dalam konteks pemilu 2025. Terdapat beberapa poin yang perlu dikritisi dalam penyampaian rekomendasi KPU,” ujarnya, kemarin.

Poin pertama, kata Tatang, KPU Depok disebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi atau putusan terkait sanksi administrasi sesuai Pasal 10 huruf B1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Rekomendasi ini merujuk pada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Idris sebagaimana yang diungkapkan oleh Bawaslu Kota Depok. Namun, terdapat perbedaan interpretasi mengenai pelanggaran ini,” paparnya.

Tatang menjelaskan, meskipun ada pengakuan bahwa pelanggaran administrasi kampanye terjadi, hal ini tidak serta-merta menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Lebih lanjut Tatang menyoroti adanya kejanggalan dalam tanggapan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu. Dimana, Bawaslu tidak merekomendasikan adanya pelanggaran pidana karena tidak terbukti, namun KPU justru membalas surat dengan menggunakan Pasal 71 ayat 1, yang merupakan kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena terkait pidana.

“Ini sangat aneh dan tidak tepat, karena Gakkumdu melibatkan kejaksaan dan kepolisian. KPU ngawur dan perlu ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa tanggapan KPU tersebut tidak relevan dengan isi rekomendasi Bawaslu.

“Bawaslu tidak menemukan pelanggaran pidana, tapi KPU membalas dengan dasar yang tidak sesuai. Ini KPU ngawur,” katanya.

Menurutnya, KPU telah salah dalam menanggapi rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu.

“Ini harus segera diselesaikan, agar tidak ada kesalahpahaman yang merugikan proses demokrasi di Kota Depok,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU Kota Depok telah menerbitkan surat rekomendasi agar menjalankan sanksi terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang berkampanye tanpa izin cuti.

Surat tersebut sekaligus meminta Bawaslu Kota Depok segera mengkaji sanksi yang sepatutnya diberikan untuk Idris.

“KPU Kota Depok menindaklanjuti pelanggaran administrasi pemilihan yang telah diidentifikasi dalam laporan ini, kepada terlapor Saudara Dr. K.H. Mohammad dris, Lc., M.A. agar rekomendasi Bawaslu Kota Depok menjadi perhatian dan dilaksanakan sepenuhnya,” bunyi kesimpulan dalam surat KPU Depok yang ditandatangi Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button