Cinere | jurnaldepok.com
Dua kurir sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu diringkus oleh aparat Kepolisian Polsek Cinere Polres Metro Depok.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial IN dan SR berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Cinere.
“Masyarakat di wilayah Meruyung sempat mengeluhkan daerahnya sering terjadi peredaran narkotika. Tersangka ada dua orang dengan ciri-ciri satu orang berbadan kurus dan menggunakan sepeda motor jenis matic,” ujarnya.
Mendapatkan petunjuk dari masyarakat, Polsek Cinere langsung melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka. Anggota Polsek Cinere berhasil mengidentifikasi tersangka dan sempat dilakukan pengejaran.
“Sempat dikejar, namun sesampainya di tikungan Bojongsari, tersangka hilang. Setelah dilakukan pengintaian kembali, kedua tersangka kembali beraksi dan anggota Polsek Cinere telah bersiaga. Kedua tersangka menggunakan dua sepeda motor dari wilayah Sawangan menuju Parung. Saat tersangka akan masuk ke dalam rumah di wilayah Parung, anggota kami langsung mengamankan tersangka,” katanya.
Mengetahui kedua tersangka ditangkap polisi, kedua tersangka merasa ketakutan. Polsek Cinere meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti sabu yang diedarkannya di wilayah Meruyung.
Tidak hanya itu, anggota Polsek Cinere berusaha melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti sabu lainnya. Upaya tersebut berhasil dan tersangka menyimpan sabu di tempat lain, didapati sebuah tas untuk menyimpan sabu yang belum diantar kedua tersangka.
“Sabu disimpan di lemari dan terdapat tas selempang hitam berisikan sabu dengan berat bruto 100,5 gram. Barang bukti juga disimpan di dalam jok motor, berat bruto sabu 86,58 gram dikemas di bekas kotak pompa aquarium dan di dalamnya ada plastik klip bening,” jelasnya.
Hasiholan menuturkan, tersangka IN mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial P. Tersangka dengan pengedar yang sedang dalam pengejaran polisi hanya berkomunikasi melalui handphone.
“Jadi tersangka diminta mengambil sabu yang ditempel di wilayah Pabuaran seberat 500 gram dengan cara ditempel. Tersangka mendapatkan tugas dari tersangka pengedar untuk mengantarkan sabu dengan cara ditempel. Pelaku akan menerima lokasi yang ditunjuk untuk mengantarkan paket sabu tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka dijanjikan sejumlah uang yang belum diketahui nominalnya oleh pengedar.
“Iya dijanjikan uang, tetapi mereka juga belum mengetahui nominalnya. Selain itu, kedua tersangka juga dapat menggunakan sabu-sabu tersebut sebelum mengantarkan kepada pemesannya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IN mengaku melakukan hal ini lantaran tidak memiliki pekerjaan. Dirinya mengaku, baru satu kali mendapatkan tugas untuk mengantar sabu-sabu.
“Baru sekali, dua kali nempel. Dijanjiin dapat uang. Sama dapat upah pakai (sabu-sabu). Saya menyesal,” pungkasnya. n Aji Hendro