Kota Kembang | jurnaldepok.com
Wali-Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono (IBH) akan disomasi oleh praktisi hukum, Deolipa Yumara.
Deolipa yang juga menjadi kuasa hukum petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok mengatakan, pihaknya akan menggugat Pemerintah Kota Depok atas tewasnya petugas pemadam kebakaran, Martinnius Reja Panjaitan saat bertugas memadamkan kebakaran di Pasar Cisalak.
“Gugatan melalui citizen lawsuit atau gugatan masyarakat kepada Walikota Depok Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran,” ujarnya, kemarin.
Deolipa mengatakan, selain Sandi Butar Butar, ada 80 anggota Damkar Depok yang telah memberikan kuasa hukum, salah satunya adalah almarhum Martinus Panjaitan, korban yang meninggal dunia akibat keracunan asap saat melaksanakan tugasnya di lokasi kebakaran Pasar Cisalak, beberapa hari lalu.
“Ya benar, jadi mendiang Martinus ini sudah lama memberikan kuasa hukum pada saya, sama seperti Sandi dan anggota Damkar yang lainnya,” katanya.
Dikatakannya, gugatan citizen lawsuit adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.
“Salah satu penyebab kita menggugat karena sudah diperingatkan, Pemkot Depok tidak tanggap dan mengabaikan,” paparnya.
Dia menambahkan, beberapa warga kemudian akan mengajukan gugatan lewat dirinya dan dia akan mengajukan citizen lawsuit, gugatan warga kota terhadap pemerintah kota.
Secara spesifik, sambungnya, pemkot dianggap mengabaikan keselamatan masyarakat, mengabaikan keselamatan anggota Damkar dan tidak menunjukkan perubahan setelah menerima peringatan.
“Sudah diperingatkan berkali-kali tetap saja tidak ada perbaikan atau tidak ada perubahan. Atau bahkan tidak ada penggantian peralatan, makanya kami gugat. Sebab, Martin diduga tewas karena minimnya ketersediaan alat keamanan di Damkar Depok. Kami gugat karena akhirnya menimbulkan korban jiwa kan? Korban jiwa salah satunya (kenapa) kami menggugat,” tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, sudah sekitar belasan warga yang meminta Deolipa mewakili mereka mengajukan gugatan.
“Ya itu ada mungkin sekitar 10-15 orang lah, kampungnya beda-beda, beberapa dari mereka adalah petugas Damkar juga yang akan ikut menggugat,” ungkapnya.
Dikatakannya, gugatan ditujukan ke Pemerintah Kota Depok yaitu kepada Wali Kota Depok, kepada Wakil Wali Kota Depok dan kepada Kepala Dinas Damkar Kota Depok.
“Somasi ini agar dapat dijalankan dalam waktu tujuh hari ke depan untuk segera terlaksana. Salah satu tuntutan somasi yakni segera memperbaiki dan memperbarui segala sarana dan prasarana Damkar Kota Depok sehingga operasional berfungsi dan layak,” pungkasnya. n Aji Hendro