Pancoran Mas | jurnaldepok.com
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga RT 01/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, meminta kepada Pemerintah untuk mengakomodir usulan warga terkait rencana pemekaran wilayah RT 01/03 pasalnya jumlah penduduk diwilayah tersebut sudah melebihi kapasitas dan sangat berdampak terhadap efektifitas pelayanan masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat RT 01/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, Surya Kencana mengaku warga telah mengajukan permohonan pemekaran RT 01/03 kepada Lurah yang ditandatangani oleh 110 warga namun lanjutnya hingga saat ini belum ada tanda tanda bahwa usulan tersebut bakal dikabulkan.
“Lebih kurang lima bulan silam kami sudah mengajukan permohonan pemekaran RT 01/03 kepada bapak Lurah karena jumlah penduduknya sudah sangat banyak tapi belum ada titik terang apakah usulan kami diakomodir apa tidak,” tegas Surya Kencana.
Dikatakannya, membludaknya jumlah penduduk di wilayah RT 01/03 sangat berdampak terhadap kelancaran pelayanan dan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan.
“Sekarang bayangkan saja di wilayah RT 01/03 jumlah KK nya saja sudah lebih dari 600 kepala keluarga yang tinggal di 15 Cluster, dua perumahan dan permukiman perkampungan, kondisi ini menjadikan warga saling mengandalkan dalam pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan seperti kegiatan ta’ziah terkadang hanya lima orang yang pergi, ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini warga banyak yang mempertanyakan prihal tindak lanjut dari pengajuan pemekaran kepada dirinya pasalnya diwilayah RT 03/13 yang juga mengajukan pemekaran sudah terealisasi.
“Sekarang warga banyak bertanya kepada kami soal hasil dari usulan pemekaran karena di RT 03/13 sudah dimekarkan tapi di RT kami belum, makanya tidak berlebihan jika pemekaran segera RT 01/03 merupakan harga mati yang harus segera direalisasikan,” imbuhnya.
Terpisah, Sanusi selaku mantan Ketua RT 01/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas juga berharap usulan pemekaran RT 01/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB) dapat segera terealisasi.
Dikatakannya selain masalah kelancaran penyekenggaraan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan, banyak hal lain yang terdampak akibat dari jumlah penduduk yang terlalu banyak dalam satu wilayah RT termasuk dalam upaya penertiban identitas kependudukan.
“Saking banyaknya warga yang tinggal di RT 01/03, sampai masalah identitas kependudukan tidak terkontrol dengan baik, bahkan saya mendapat informasi masih banyak warga yang belum ber KTP Depok,” urai Sanusi.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua RW 03, Misbahudin mengatakan dirinya sama sekali tidak keberatan jika warga RT 01/03 menginginkan pemekaran dan dalam kaitan itu, Misbah meminta kepada warga untuk melaksanakan pengajuan sesuai mekanisme dan aturan.
“Buat saya tidak ada masalah, kalau warga menginginkan pemekaran silahkan ditempuh sesuai prosedur,” ungkap Misbahudin.
Setali tiga uang, Lurah Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, H. Tajudin mengatakan akan mengakomodir usulan warga jika telah memenuhi persyaratan yang dituangkan pada Perwali nomor 65 tahun 2022 sebagai perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2021 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Untuk pemekaran itu tergantung dari RT / RW dan warga melalui rembuk warga yang dilampirkan daftar hadir dan berita acara yang ditandatangani warga, Ketua RT dan Ketua RW, kemudian RT dan RW mengajukan ke Kelurahan, itu mekanismenya sesuai Perwali, jika mekanisme itu telah ditempuh pasti kami akomodir,” pungkasnya. n Asti Ediawan