HedlinePeristiwa

Nah Loh…Perusak APK Supian-Chandra Dilaporkan ke Polisi

Beji | jurnaldepok.com
Para pelaku pencopotan spanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar pasangan calon nomor urut 2, H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah dilaporkan ke Bawaslu dan pihak Kepolisian.

Tim Advokasi Paslon Supian-Chandra, Andi Tatang Supriadi mengatakan, pihaknya melaporkan para terduga pelaku ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi kita akan melaporkan adanya pengrusakan dan pencopotan atribut pasangan 02. Segera kami akan bawa kasus ini ke kepolisian maupun ke Bawaslu,” katanya.

Tatang menambahkan, apa yang dilakukan oleh pelaku telah masuk ke dalam unsur pidana, yakni Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pasal 280 Ayat 1, juga Pasal 280 Ayat 4 tentang pengrusakannya.

“Kami akan melakukan upaya hukum terhadap para pelaku pengrusak APK pasangan 02,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga berhasil mengamankan terduga pelaku pengrusakan dan pencopotan atribut atau baliho pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 02, Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

Berdasarkan video yang beredar, warga mengamankan beberapa pria bersama satu unit mobil pick up di Jalan KH Usman, Kukusan Beji. Di bak mobil tersebut, terdapat sejumlah spanduk atau atribut milik Supian-Chandra.

Adapun terduga pelaku diduga merupakan simpatisan atau relawan dari pasangan calon lain yang berlaga di Pilkada Depok.

Dalam video itu, terlihat ajudan Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri yang berusaha merangkul dan meminta maaf kepada tim paslon nomor 2, Jaelani Okem.

Ketua Tim Pemenangan 01, Tajudin Tabri mengaku tidak tahu menahu soal kejadian tersebut.

“Ya enggak tahu saya. Kagak tahu saya. Enggak tahu saya,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button