Margonda | jurnaldepok.com
Kasus prostitusi di Apartemen Saladin Square, Jalan Margonda, yang lokasinya di sebrang Balai Kota Depok memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arif Ubaidillah menyampaikan, pihak Kejari Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang terjadi di Apartemen Saladin Square, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas.
“Dalam kasus ini ada empat tersangka yakni RR, RA, MF, MA sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Kota Depok. Para korban sebanyak tujuh perempuan, dilaporkan dijual melalui aplikasi MiChat yang dilakukan di lantai 17 dan 20 apartemen,” ujarnya.
Dikatakannya, Kejari Depok dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk Jaksa, Alfa Dera dan Jaksa, Putri Dwi Astriniuntuk mengawal perkembangan penyidikan.
“Saat ini kedua jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Depok. Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” paparnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat dari Depok maupun luar kota, Ubaidillah memberikan pernyataan yang memancing rasa penasaran.
“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ubai juga menyebutkan bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital.
“Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi. Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” jelasnya.
Dikatakannya, barang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan penyidik semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi di Lokasi tersebut. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.
Ubai mengajak masyarakat untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan,” pungkasnya. n Aji Hendro