Beji | jurnaldepok.com
Pihak Kepolisian Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus prostitusi di salah satu apartemen di Jalan Margonda, Kecamatan Beji. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang mucikari yang menjakakan jasa prostitusi di apartemen.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana dalam keterangannya mengatakan, penangkapan pelaku prostitusi ini berawal dari penyidik menelusuri website Locanto yang mempromosikan perdagangan orang.
“Setelah itu anggota melakukan penyelidikan dengan cara menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan dengan menghubungi terlapor. Setelah sepakat dengan harga yang pelaku tawarkan, penyidik pun melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku,” ujarnya.
Setelah itu, sambungnya, korban disuruh pelaku menemui pelanggan di kamar hotel yang telah ditentukan pelaku.
“Selanjutnya terhadap korban diinterogasi dan didapat nama saudari BS yang mempromosikan dan memperdagangkan korban dan akhirnya berhasil diamankan. Polisi lalu mengamankan BS. Ia mengakui benar telah memperdagangkan korban saudari DW,” paparnya.
Kemudian, sambungnya, DW melayani pelanggan dan menerima uang dari pelanggan, maka terlapor mendapatkan bagian uang.
“BS memasang tarif Rp 3 juta untuk sekali kencan ke warga negara asing (WNA). Nah, setiap kali mereka melakukan perdagangan orang ini dikenai biaya Rp 3 juta. Jadi (korban) dijual dengan harga Rp 3 juta dan ini spesialisasi dilakukan terhadap orang asing (Locanto),” ungkapnya.
Dijelaskannya, orang asing ditawari melalui aplikasi Locanto dan menggunakan aplikasi MiChat. Dia mengatakan, aplikasi itu tak menampilkan WNI.
“Pelanggan korban merupakan WNA. Jadi tidak ada warga negara Indonesia yang memanfaatkan korban orang Indonesia ini,” tuturnya.
Arya mengatakan, pelaku mendapat komisi Rp 2 juta. Sedangkan korban mendapat Rp 1 juta sekali melayani pelanggan.
“Dari Rp 3 juta, mereka dapat Rp 1 juta, kalau yang ini ya yang korban, yang korban Rp 1 juta. Jadi yang Rp 2 juta diambil sama pelaku,” ucapnya.
Sebelumnya pihak kepolisian menemukan postingan lewat aplikasi Locanto yang berisikan penawaran terhadap laki-laki maupun wanita. Apabila pelanggan tertarik, akan ditujukan terhadap nomor WhatsApp pelaku.
“Terlapor mempromosikan perdagangan orang dengan cara menawarkan melalui postingan website Locanto. Dimana aplikasi tersebut berisi penawaran terhadap wanita dan laki-laki melayani pelanggan secara seksual,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, satu unit handphone, bukti transfer pembayaran, dan dua buah kondom. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
P”elaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro