Margonda | jurnaldepok.com
Sedikitnya 500 ribu pemilih di Kota Depok tidak memberikan hak suaranya atau golput pada Pilkada Depok, 27 Nopember kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, KPU Kota Depok telah mencatat masyarakat yang menggunakan hak suaranya pada Pilkada Depok maupun Pilgub Jawa Barat.
Diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Depok mencapai 1,4 juta jiwa dan pemilih yang menggunakan hak suaranya mencapai 881.012 suara.
“Jadi 500 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya,” ujarnya, kemarin.
Willi mengakui, KPU Kota Depok belum melakukan penelitian secara khusus terhadap warga yang tidak menggunakan hak suaranya. KPU Kota Depok menduga terdapat sejumlah faktor yang membuat masyarakat enggan menggunakan hak suaranya, yakni faktor kejenuhan, perubahan TPS, serta kendala cuaca.
“Sehingga banyak faktor yang menyebabkan orang enggan untuk menggunakan hak pilih,” katanya.
Willi mengungkapkan, KPU Kota Depok sebelumnya telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya. Adapun upaya tersebut melalui kegiatan sosialisasi mengajak masyarakat Depok menggunakan hak pilih.
“Untuk tingkat partisipasi memilih yang tinggi berada di Kecamatan Sukmajaya dan Sawangan, untuk terendah berada di Tapos dan Cinere,” jelasnya.
Willi mengatakan, KPU Kota Depok telah menyelesaikan rapat pleno hasil penghitungan suara Pilgub Jawa Barat dan Pilkada Depok.
Pada Pilgub Jawa Barat, pasangan nomor urut satu yakni Acep Adang-Gitalis Dwinatarina mendapatkan 92.535 suara, pasangan nomor urut dua yakni Jeje Wiradinata-Ronald Surapraja sebanyak 72.124 suara.
KPU Kota Depok telah mengumumkan hasil rapat pleno penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta Wali dan Wakil Wali Kota Depok.
Pada penghitungan suara Pilkada Depok untuk Wali dan Wakil Walikota Depok nomor urut satu pasangan Imam-Ririn mendapatkan 396.863 suara. Adapun pasangan nomor urut dua yakni Supian-Chandra mendapatkan 451.785 suara.
“Ini sudah ditetapkan dan sudah kami buatkan surat keputusannya, jadi kami menghormati apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU, ya silahkan melakukan upaya hukum melalui saluran yang telah disediakan,” pungkasnya. n Aji Hendro