HedlinePeristiwa

Penitipan Balita di BSI Pengasinan Ternyata Ilegal, Ini Penjelasan Ketua RT dan Disdik

Sawangan | jurnaldepok.com
Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan Daycare KS di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, yang pengasuhnya melakukan penyiraman air panas terhadap balita tidak memiliki izin atau ilegal.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Kota Depok, Ahmad Suhyana memastikan Daycare KS di Pengasinan, Sawangan tidak berizin atau ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Suhyana usai beredar kasus penganiayaan yang dilakukan pengasuh Daycare terhadap balita berusia 1 tahun 3 bulan. Meski demikian, kondisi Daycare KS sudah tertutup dan dikelilingi garis polisi.

“Memang betul Daycare yang tidak berizin. Daycare KS memang memiliki banyak cabang di sejumlah wilayah,” ujarnya, Kamis (05/12/24).

Meski demikian, Daycare KS di wilayah Sawangan sudah dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin.

“Meskipun kalau kita lihat di Instagram dan sebagainya, dia itu memiliki banyak cabang, tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua RT 07 RW 06 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Ahmad Rifai menambahkan, dirinya melihat sempat ada plang daycare yang terpasang di sisi atas bangunan.

“Itu ada bekas pakunya, cuma kayaknya sudah dicopot ya. Kami hanya mengetahui adanya daycare itu setelah sang pemilik meminta tanda tangan untuk perizinan pada Juli 2024. Pokoknya datang ke rumah itu kabarin mau ada daycare di sini, dia minta tanda tangan saya juga. Tapi untuk rincian kegiatannya, kami enggak pernah bahas,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tak terlihat adanya aktivitas di daycare yang beralamat di Jalan BSI I, Blok A1, Pengasinan, Sawangan.

Terdapat pula garis polisi sekitar enam meter dipasang di pintu pagar masuk daycare. Namun, pagar itu tidak digembok. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button