Margonda | jurnaldepok.com
Pemerintah Kota Depok telah melakukan monitoring fenomena antrean masyarakat membeli gas LPG 3 Kg dikarenakan adanya kelangkaan gas bersubsidi.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Sony Hendro mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM sudah membuat aturan pembelian gas 3 Kg sejak beberapa waktu lalu. Pada aturan itu pendistribusian LPG 3 kg diberikan kepada pangkalan.
“Dulu belum dilakukan sistem pembelian melalui KTP, sekarang sudah dilakukan pembelian dengan input KTP,” ujarnya.
Sony menjelaskan, sebelum Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan penghapusan penjualan ditingkat pengecer, masyarakat masih dapat membeli gas di warung pengecer.
Setelah kebijakan pembelian gas di pangkalan, pembelian gas LPG dilakukan pendataan dan tidak dapat membeli ditingkat pengecer.
“Tujuan dari pemerintah pusat itu kan sebenarnya hanya supaya subsidi ini tepat. LPG 3 Kg merupakan gas dengan subsidi dari Pemerintah Pusat,” paparnya.
Namun dikarenakan kebijakan pembelian gas LPG subsidi hanya di pangkalan, terjadi fenomena antrean masyarakat di pangkalan.
“Ini kebijakan baru dilaksanakan dan diumumkan oleh pemerintah pusat, ini yang menyebabkan keterkejutan psikologis masyarakat yang biasanya dia bisa ngambil di warung pengecer, dia harus ke pangkalan,” pungkasnya. n Aji Hendro