Sawangan | jurnaldepok.com
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI), H. Imam Kurtubi mengaku telah mengirimkan surat laporan / pengaduan kepada Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok terkait dugaan pelanggaran Permendikbud nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang jasa dan dugaan penggunaan data fiktif yang dilakukan oleh beberapa penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Depok.
Dikatakannya temuan prihal dugaan pelanggaran Permendikbud nomor 18 tahun 2022 telah dilaporkan kepada pihak Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok melalui surat nomor : 099 / LPPPI / II / 2025 dan ditembuskan kepada Wali Kota Depok, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok serta Kejaksaan Negeri Depok.
“Ya, kami menemukan ada indikasi pelanggaran Permendikbud nomor 18 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa serta dugaan penggunaan data fiktif yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) si Depok, kami berharap Irda dan pihak terakit lainnya dapat menindaklanjuti temuan kami,” pinta Imam Kurtubi.
Dia menambahkan, dalam surat laporan / pengaduan itu, pihaknya juga melampirkan data temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara PKBM dengan tujuan memudahkan bagi pihak terkait dan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penyelenggara PKBM yang diduga telah melanggar aturan.
“Semua kami lakukan demi tegaknya aturan, jangan sampai nanti negara dirugikan oleh para oknum penyelenggara PKBM di Depok,” imbuhnya.
Selain berharap kepada Irda dapat menindaklanjuti temuan tersebut, Imam juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Depok agar meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan belajar masyarakat (PKBM) baik terkait validitas data peserta didik maupun fasilitas yang digunakan oleh penyelenggara PKBM sebab lanjutnya penyelenggaraan kegiatan belajar masyarakat (PKBM) pembiayaannya menggunakan uang rakyat yang dikelola oleh Pemerintah.
“Ini menyangkut potensi kerugian negara dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan, temuan ini harusnya menjadi perhatian semua pihak terutama Pemerintah dan lembaga penegak hukum,” pungkasnya. n Asti Ediawan