HedlinePeristiwa

Pernah Bekerja di Perumahan, Mantan Tukang Kebun Diringkus Polisi

Cinere | jurnaldepok.com
Aparat Kepolisian Polsek Cinere berhasil meringkus MSA pelaku pencurian di rumah kosong di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.

MSA melakukan aksinya karena kebutuhan lebaran dan buat beli baju baru, seorang pemuda di Cinere. MSA ditangkap di rumah kontrakan beberapa hari setelah melakukan pembobolan rumah kosong yang sedang ditinggal mudik pemiliknya.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan pelaku MSA (27) berhasil ditangkap Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Syaid Abu Hanifah di rumah kontrakannya.

“Pada saat anggota kami menangkap, pelaku korporatif tidak melawan ditangkap di rumah kontrakannya,” katanya.

Dia menambahkan, pelaku masuk ke rumah yang ada di Perumahan Palem Ganda Asri, Jalan Kancil IV, Blok C9/22 RT 01 RW 07, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Rumah mewah berlantai dua tersebut, lanjut Pesta, disatroni pelaku dengan cara memanjat tembok belakang rumah lalu mencongkel jendela dapur menggunakan obeng.

“Dengan leluasa pelaku beraksi seorang diri mencuri semua barang berharga yang bisa dibawa pelaku yaitu tas serta laptop merek Acer bersama cargeran, tablet Samsung S7 plus warna pink, Iphone warna putih, kamera poloraid merek Intax Liplay, uang tunai Rp 600 ribu dan dompet, tiga celengan isi uang, dengan kerugian materil ditaksir mencapai Rp 25 juta,” katanya.

Dia menambahkan, pengakuan sementara pelaku berinisial MSA, sebelumnya pernah bekerja menjadi tukang bersih potong rumput di Perumahan Palem Ganda Asri.

“Sehari-hari pelaku telah mengawasi rumah yang ditempati keluarga pelapor D,” paparnya.

Pada saat pemilik rumah sedang pulang kampung daerah Jogyakarta, Jumat (29/03/25) pelaku langsung beraksi membobol rumah korban dan menguras seisi barangnya.

“Pelaku sudah berkeluarga dan memiliki anak satu, mencuri karena kebutuhan untuk lebaran. Penghasilan dari petugas kebersihan masih kurang tidak menutupi untuk bayar kontrakan juga buat beli baju lebaran bagi anaknya masih kecil. Jadi dengan terpaksa pelaku melakukan kejahatan,” ujarnya.

Hasil penggeledahan petugas di rumah kontrakan pelaku berada di daerah Cinere, didapatkan barang bukti hasil pencurian masih lengkap.

“Semua barang bukti curian yang dijarah pelaku masih lengkap disimpan di rumah kontrakan pelaku. Tapi ada satu Iphone korban sama pelaku sudah dijual Rp 200 ribu kepada rekannya berinisial E sampai saat masih terus dikejar anggota masih buron,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yakni tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button