HedlineWilayah

Kesbangpol-MUI Limo Sosialisasikan Kerukunan Umat Beragama

Limo | jurnaldepok.com
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Limo, Kamis (03/07/2025) menyelenggarakan kegiatan pemantapan dan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah / wakil Kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan penyelenggaraan kegiatan pemantapan dan sosialisasi peraturan bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 sangat penting dilaksanakan sebagai acuan dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama yang hidup berdampingan dalam satu kawasan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam kegiatan pemantapan dan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang mengulas soal kerukunan antar umat beragama dan pendirian rumah ibadah, kami juga sangat mengapresiasi MUI Limo yang telah berkolaborasi dengan kami dalam melaksanakan kegiatan ini,” papar BCL sapaan akrab Lienda Ratnanurdianny.

Ungkapan rasa terimakasih juga disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Limo, KH. Nur Hamim.

Dikatakannya, pelaksanaan pemantapan dan sosialisasi peraturan bersama menteri nomor 9 dan 8 diharapkan dapat memperkaya hasanah pengetahuan masyarakat terkait pentingnya menjalankan program kerukunan antar umat beragama.

“Kami mengapresiasi antusias para tokoh agama dan stakeholder mengikuti kegiatan pemantapan dan sosialisasi peraturan menteri bersama nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang diantaranya membahas soal kerukunan umat beragama,” ungkap Hamim yang diamini oleh H. Taif Maulana selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kelurahan Limo. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button