Limo | Jurnal Depok
Petugas Juru Air Kali Krukut dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC), Muhammad Samsul Bachri mengatakan, tidak ada penyempitan bidang kali pada pembuatan turap yang dilakukan oleh pengembang Perumahan Casagrande.
Hal ini, kata dia, dapat dilihat dari batas tanah milik perumahan dan beronjong kawat bekas turap lama yang berada di tengah kali.
Demikian diungkapkan Samsul saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di lokasi proyek Perumahan Casagrande RT 01/10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Jumat Sore (19/07/24).
“Kami sudah cek batas tanah milik pengembang pada sertifikat hak milik (SHM), ternyata posisi turap masih masuk dalam lahan milik pengembang. Kami menemukan beronjong bekas turap lama di tengah bidang kali sebagai tanda batas antara tanah darat dan tanah milik kali. Dari posisi turap yang dibangun sekarang, malah pihak pengembang sudah melebarkan bidang kali dengan kisaran satu setengah hingga dua meter,” papar Samsul.
Saat ditanya apakah konstruksi turap yang baru dibangun sudah sesuai ketentuan garis sempadan sungai (GSS), Samsul mengatakan bahwa dari 13 sungai yang mengalir ke wilayah DKI Jakarta, baru Sungai Ciliwung saja yang sudah ditetapkan ketentuan GSS nya, sementara untuk sungai atau Kali Krukut ketentuan GSS nya sedang dalam pembahasan dan kemungkinan baru akan ditetapkan pada tahun 2025 mendatang.
“Saat ini kami belum bisa memastikan apakah posisi konstruksi turap yang dibangun melanggar GSS atau tidak karena ketentuan GSS untuk Kali Krukut belum diputuskan dan masih dalam proses pembahasan, nanti tahun depan mungkin baru bisa ditetapkan dan disahkan,” imbuhnya.
Samsul mengatakan bisa memaklumi jika sebelumnya ada persepsi keliru terkait keberadaan turap yang disebutkan dibangun di tengah kali, karena jika dilihat secara kasat mata seolah turap berada ditengah kali.
Padahal, lanjutnya, air yang menggenang dipinggir kali merupakan luapan air dari proses pembendungan air pada saat pembuatan turap dan bukan aliran air secara alami dari hulu kali.
Pada kesempatan itu, Samsul justru menyoroti keberadaan turap dan pagar perumahan yang berada diseberang lahan milik pengembang Casagrande lantaran tidak memberikan space lahan sedikitpun untuk akses bagi petugas juru air dalam melaksanakan tugas pengontrolan aliran air sungai.
“Harus ada space dua hingga lima meter dari pinggir kali untuk akses pengontrolan dan kegiatan normalisasi. Itu perumahan yang diseberang sana kok membangun pagar persis di atas turap bibir kali, sehingga tidak ada space akses inspeksi buat juru air untuk melakukan pengontrolan, ini akan kami bahas nanti pada rapat kerja di BBWSCC,” tuturnya.
Dikatakan Samsul, sebagai petugas juru air BBWSCC pihaknya akan selalu merespon jika ada hal-hal yang muncul dan menjadi viral terkait masalah yang terjadi di area seputar aliran sungai atau kali yang mengalir ke wilayah DKI Jakarta.
Pernyataan juru air Kali Krukut, Samsul Bachri diperkuat oleh Sakiyo yang telah mengurus lahan tersebut sejak tahun 80an.
“Dulu lebar Kali Krukut dekat lahan ini hanya empat meter, sekarang sudah lebih lebar sampai enam meter, silahkan diukur kalau kurang yakin,” kata Sakiyo.
Sementara Yusuf selaku perwakilan dari pengembang Perumahan Casagrande menegaskan, pihaknya tidak pernah mengambil lahan kali untuk pembuatan turap, bahkan lahan milik pengembang sudah tergerus longsor akibat luapan air saat banjir.
“Sangat keliru kalau ada anggapan bahwa turap yang kami bangun berada di lahan milik kali, karena faktanya konstruksi turap yang kami bangun malah mundur dua meter dari batas lahan milik kami,” tegasnya.
Saat disinggung prihal kelengkapan perijinan tahapan pembangunan perumahan, Yusuf mengatakan izin sudah diurus dan sedang dalam proses. n Asti Ediawan