HedlineHukum

Wali Kota Depok Dicecar 20 Pertanyaan oleh Bawaslu, Kasusnya Diputus Sabtu Esok

Pancoran Mas | jurnaldepok.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memberikan 20 pertanyaan kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait aksi kampanyenya untuk paslon nomor satu.

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengaku bahwa Idris hadir memenuhi panggilan meskipun melalui zoom.

Dikatakatakannya, dalam proses klarifikasi yang dilakukan secara daring, Idris dicecar 20 pertanyaan terkait izin cuti. Kemudian dipertanyakan juga mengenai kehadiran Idris dalam kampanye tersebut.

“Ya, pertama pastinya kan yang dipersoalkan oleh pelapor itu soal izin cuti, lalu kenapa bisa hadir, lalu ngapain aja disitu, apa yang disampaikan. Nah itu (jawaban terlapor) yang kami belum bisa sampaikan, karena kan ini masih dalam proses, tapi pertanyaannya dari sekitar itu,” katanya.

Ia mengatakan, kehadiran melalui daring diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024, tentang Penanganan Pelanggaran yaitu di pasal 26 ayat (2) dan (3). Disebutkan diperbolehkan hadir secara daring dikarenakan jarak, keamanan dan bencana alam.

“Jadi pasca kami mengirimkan surat undangan, pihak terlapor memohon agar pelaksanaan klarifikasi dilakukan secara daring, dengan alasan sedang berdinas di luar kota dan pada jamnya tidak bisa mengikuti secara langsung,” paparnya.

Pasalnya, pihaknya juga terbatas dengan waktu dimana keputusan tersebut harus diputuskan Sabtu pekan ini.

“Ya sudah kami putuskan dilaksanakan secara zoom. Karena zoom itu kan sebenarnya alternatif bukannya harus zoom, boleh bisa zoom dengan syarat,” ujarnya.

Sulastio menyebut, Idris sedang berdinas dan tidak dapat hadir di jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 14.00 WIB. Sementara, pleno untuk memutuskan apakah ada pelangaran atau tidak direncakan digelar Sabtu, 12 Oktober.

“Kami punya waktu Sabtu ya, sementara kami belum pleno. Kami juga harus diskusi dengan teman-teman di Gakkumdu. Nanti lihatlah, apakah kami membutuhkan keterangan tambahan, tapi itu bisa saja,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang Supriyadi selaku pelapor mengungkapkan, sebagai warga yang taat hukum seharusnya wali kota mengikuti prosedur yang berlaku.

Tatang pun meminta agar Bawaslu Depok bersikap tegas atas laporan yang dibuatnya.

“Ini yang kami belum paham berkaitan dengan pemeriksaan melalui link zoom ini diperbolehkan atau tidak. Tentu disini kami meminta kepada Bawaslu terkait masalah ketegasan saja,” tanggapnya.

Dia menambahkan, yang jelas dirinya sebagai warga negara yang baik, mengikuti prosedur sebagai pelapor.

“Kami sudah diminta klarifikasi datang langsung, karena kami tidak diberitahukan oleh Bawaslu bahwa pemeriksaan boleh daring. Kami tidak diberikan informasi itu ya kan, termasuk para saksi tidak diinformasikan berkaitan dengan bisa melalui zoom,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button