HedlineHukum

Bawaslu Putuskan Wali Kota Depok Melanggar, KPU Beri Peringatan Keras

Pancoran Mas | jurnaldepok.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengumumkan hasil putusan terkait laporan Aliansi Advokat Depok terhadap terlapor yakni Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor satu.

Pengumuman hasil rapat pleno yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu pada 12 Oktober 2023, M Fathul Arif.

“Menyatakan, terlapor (Idris,red) terbukti melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan adminitrasi pelaksanaan pemilihan. Sementara Idris tak terbukti melanggar ketentuan pidana UU Pilkada,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Administrasi (sanksi,red), kami juga belum Nerima dari Bawaslu. Ya (Idris,red) harus memperbaiki tata cara, prosedur yang diduga melanggar. Sanksinya berupa peringatan,” jelasnya.

Sementara itu, Andi Tatang selaku pelapor mengatakan, berdasarkan laporannya ke Bawaslu, ternyata Wali Kota Depok, Mohammad Idris terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 70 ayat 2 undang-undang tentang Pilkada secara administrasi yang terbukti.

“Terbukti melakukan Pelanggaran Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang. Kalau pidananya itu tidak terbukti, itu menurut hasil rapat pleno di Bawaslu,” terangnya.

Terkait hasil putusan Bawaslu, Tatang merasa puas dan tidak puas karena sudah menjadi keputusan Bawaslu.

“Puas enggak puas karena ini sudah menjadi keputusan Bawaslu,” katanya.

Sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjadi juru kampanye calon kepala daerah.

Adapun dalam tayangan video yang beredar, Idris terlihat memakai jaket dan topi warna orange. Kemudian tepat di belakangnya terlihat sosok Imam Budi Hartono alias IBH yang merupakan calon Walikota Depok nomor urut 01.

Dalam video itu juga terlihat ada sejumlah baliho atau spanduk bergambar IBH-Ririn, calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh PKS dan Golkar.

Data yang dihimpun menyebutkan, kegiatan kampanye itu di lapangan futsal Perumaah Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, pada Senin malam, 30 September 2024. Video yang beredar luas itu berdurasi 1 menit 25 detik.

“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada dua. Tapi tetap yang menang satu. Benar ya? Yang menang kudu satu, setuju?,” kata Idris dalam video tersebut. n Aji Hendro | Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button