HedlinePilkada

Gawat! Kuasa Hukum Petugas Damkar Resmi Somasi Idris dan IBH, Ini Tuntutannya

Margonda | jurnaldepok.com
Sekitar 80 anggota Damkar Depok bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara secara resmi melayangkan surat somasi kepada Wali-Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono atas gugurnya anggota Damkar dalam menjalankan tugasnya.

“Surat somasi terbuka sudah kami kirimkan dan diterima oleh petugas Setda Kota Depok,” ujarnya, Senin (28/10/24).

Dia menambahkan, ada sejumlah poin persoalan yang disampaikan Deolipa dalam surat somasi terbuka yang ditujukan untuk Pemerintah Kota Depok.

“Adapun tujuan dari surat ini dikhususkan untuk Wali Kota Depok, Mohammad Idris; Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono alias IBH dan Kepala Dinas Damkar Kota Depok, Adnan Mahyudin,” paparnya.

Ia mengatakan, dirinya menerima permintaan bantuan hukum dari para anggota Damkar Kota Depok sekitar 80 personil anggota Damkar yang berasal dari berbagai UPT Damkar Kota Depok.

“Adanya pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan terdahulu secara berulang oleh Sandi Butar Butar sekira bulan Juli 2024 dan beberapa kali penyampaian oleh kami secara bersama-sama dengan beberapa personil tim Damkar Kota Depok,” jelasnya.

Ia mengatakan, adanya alat-alat kerja Damkar Kota Depok yang sudah lama rusak tidak ada perbaikan, serta tidak lengkapnya peralatan APD Damkar Kota Depok yang sudah kronis dan menahun.

“Setelah beberapa kali kami memberikan peringatan tersebut namun tidak diindahkan atau bahkan diabaikan oleh Pemerintah Kota Depok. Maka melalui surat ini kami menyampaikan somasi terbuka kepada Pemerintah Kota Depok (Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kadis Damkar Kota Depok) agar dalam jangka waktu tujuh hari ke depan bisa menjalankan untuk memperbaiki dan memperbaharui segala sarana dan prasarana Damkar Depok, agar operasional Damkar Kota Depok dapat berfungsi baik dan layak,” tegasnya.

Tak hanya itu, Deolipa juga meminta agar segera melakukan audit internal tentang dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok dan hasilnya disampaikan ke publik.

“Segera menaikkan upah petugas Damkar Kota Depok dari Rp 3,2 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok sekitar Rp 5 juta per bulan, agar kesejahteraan dan kualitas kerja petugas Damkar Kota Depok dapat terjamin,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, Pemkot Depok juga harus memberikan kompensasi tanggungjawab kelalaian dan pengabaian selama ini terhadap petugas dan Dinas Damkar Kota Depok yang berakibat meninggalnya seorang petugas Damkar yang bernama Martinus Reja Panjaitan.

“Derajat mendiang Martinnus Reja Panjaitan harus diangkat sebagai pahlawan Damkar Kota Depok di dalam plakat register Pemerintah Kota Depok. Membiayai masa depan pendidikan anak-anak mendiang Martinnus sampai pada pendidikan di perguruan tinggi,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button