HedlineTransportasi

Gawat! Ratusan Kendaraan Tak Lulus Uji KIR, Ini Penyebabnya

Cilodong | jurnaldepok.com
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok mencatat ada sekitar 12.841 kendaraan melaksanakan uji KIR dan sekitar 186 kendaraan tidak lulus atau tidak layak.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan kepada wartawan mengatakan, hingga Agustus 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah berhasil melakukan Uji KIR ke 12.841 kendaraan.

Dirinya memerinci, pada Januari 2024, dari total 1.772 kendaraan yang diuji, 44 kendaraan dinyatakan tidak lulus, lima di antaranya gagal karena tidak memenuhi standar emisi.

“Februari 2024 mencatat 1.649 kendaraan yang diuji, dan 21 di antaranya tidak lulus, termasuk dua kendaraan yang gagal uji emisi. Pada Maret 2024, 1.736 kendaraan diuji, dan 18 di antaranya tidak lulus, dengan dua kendaraan gagal karena uji emisi,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, pada April 2024 ia mencatat jumlah yang lebih baik dengan 1.170 kendaraan diuji dan hanya 8 kendaraan yang tidak lulus tanpa ada kegagalan uji emisi.

“Pada Mei 2024, dari 1.401 kendaraan yang diuji, 18 kendaraan tidak lulus dan satu di antaranya gagal karena uji emisi. Kemudian, Juni 2024 mencatat 1.679 kendaraan yang diuji, dengan 29 kendaraan tidak lulus, dan satu kendaraan gagal uji emisi. Pada Juli 2024, dari total 1.816 kendaraan yang diuji, 21 kendaraan tidak lulus dan dua di antaranya gagal karena uji emisi,” paparnya.

Sementara pada Agustus 2024, dari 1.615 kendaraan yang diuji, 27 kendaraan dinyatakan tidak lulus, dengan enam kendaraan gagal karena uji emisi.

“Secara total, dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat 186 kendaraan yang gagal dalam uji KIR,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, kata dia, 19 kendaraan di antaranya tidak lulus karena tidak memenuhi standar emisi gas buang, yang menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kendaraan tidak mencemari lingkungan.

“Bagi kendaraan yang tidak lulus uji KIR, Dishub Kota Depok memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk memperbaiki komponen yang rusak dan mengajukan uji ulang,” imbaunya.

Namun, Hindra menegaskan bahwa kendaraan yang terus digunakan tanpa lulus uji KIR atau tidak membawa tanda uji, akan dikenakan sanksi hukum.

“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR atau tidak membawa tanda uji akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288,” jelasnya.

Hindra mengatakan dari jumlah tersebut sebagian besar kendaraan dinyatakan tidak lulus, karena mengalami masalah pada sistem rem yang rusak. Kebanyakan kendaraan yang gagal dalam uji KIR mengalami masalah serius pada rem.

“Ini sangat berbahaya, terutama untuk kendaraan angkutan umum atau barang yang sering mengangkut penumpang atau beban berat. Rem yang tidak berfungsi dengan baik bisa menyebabkan kecelakaan fatal,” katanya.

Dia menjelaskan, kegagalan uji KIR ini tidak hanya disebabkan oleh rem, tetapi juga beberapa komponen vital lainnya yang tidak memenuhi standar. Selain sistem rem, pengujian melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap nomor dan kondisi rangka kendaraan, tipe motor penggerak, tangki bahan bakar, sistem pembuangan, suspensi, serta kondisi roda dan ban.

Komponen penting lain seperti lampu, panel instrumen di dashboard, kaca spion, spakbor, hingga bumper juga diuji dengan ketat. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi, seperti gas, juga diuji sistem converter kit-nya.

“Selain itu, Dishub juga memastikan bahwa kendaraan penumpang, terutama bus, dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat yang memadai. Semua komponen ini diperiksa untuk memastikan bahwa kendaraan aman digunakan di jalan raya,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button