Margonda | jurnaldepok.com
Pj Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, belasan sertipikat tanah elektronik merupakan aset milik Pemkot Depok. Tahun ini baru 26 aset yang sudah melewati proses alih media dari fisik menjadi elektronik.
“Total ada 385 aset kita yang sudah sertipikat elektronik, terima kasih kepada BPN dan BKD (Badan Keuangan Daerah) Depok yang sudah melegalkan kepemilikan aset kita terutama tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan BPN Depok untuk mengubah sertipikat konvensional ke elektronik aset-aset milik Pemkot.
Namun, Nina mengungkapkan, Pemkot Depok akan mendukung BPN agar bisa maksimal menerbitkan sertipikat elektronik. Baik untuk aset-aset Kota Depok, maupun aset pribadi milik warga.
“Dengan komitmen ini InsyaAllah kita senantiasa menjaga aset-aset ini, karena menjadi kewajiban untuk menjaga aset dan harta kita. Jadi bukan hanya harta pribadi yang dijaga dan dibela, tetapi aset pemerintah juga. Ada yang gugatan dan lainnya setengah mati kita perjuangkan agar aset-aset tidak lepas kepada pihak lain,” paparnya.
Dirinya meminta kepada camat dan lurah agar menginvertasir aset-aset Pemkot Depok yang ada di wilayah agar tetap dijaga baik-baik.
“Apabila ada yang menguasai lapor ke BKD, karena biasanya dibikin warung kecil, besok lama-lama dikuasai penuh. Jadi tolong kepekaan kita semua kalau ada yang mulai menguasai buat teguran, bongkaran dan lain sebagainya. Sekali lagi terima kasih kepada Pak Rahmat (Kepala BPN Kota Depok) dan BPN agar kita senantiasa bisa tetap berkomitmen menyelesaikan yang sudah kita targetkan bersama,” ungkapnya seperti dilansir dari berita.depok.go.id.
Sebelumnya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Rahmat menyerahkan 12 bidang sertipikat tanah elektronik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, saat Apel Aparatur Sipil Negara (ASN), di Halaman Balai Kota, Senin (04/11/24). n Rahmat Tarmuji