Limo | jurnaldepok.com
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok, Selasa (08/10/24) melakukan penyegelan terhadap aktivitas pembuangan sampah di Kampung Lebong Rw 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan pemasangan tiga titik plang segel akses pintu masuk tempat pembuangan sampah (TPS) mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang rencana tata ruang Kota Depok tahun 2012-2023 dan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Sedangkan tujuan pelaksanaan penyegelan adalah untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.
Dia menambahkan, pelaksanaan penyegelan sama sekali tidak ada kaitannya dengan status kepemilikan lahan yang ditempati TPS karena masalah status lahan itu merupakan ranahnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bukan urusan Satpol PP dan DLHK.
“Penyegelan ini murni merupakan upaya penghentian aktivitas pembuangan sampah yang diprotes oleh warga lantaran menimbulkan bau tak sedap dan polusi, disini Pemerintah hadir untuk mengakomodir keluhan masyarakat dan perlu dicatat penindakan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan status lahan karena masalah itu merupakan ranah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegas Dede Hidayat kepada Jurnal Depok, usai melakukan penanaman plang segel di gerbang utama pintu masuk kawasan TPS.
Dikatakannya untuk memastikan penindakan penghentian aktivitas pembuangan sampah di lokasi TPS berjalan epektif, Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan dilokasi dan bilamana nanti masih ada yang nekat melakukan aktivitas pembuangan sampah di kawasan itu, maka pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembuang sampah tersebut.
“Kami akan menempatkan personel untuk mengawasi lokasi yang sudah kami segel dan jika masih ada yang membandel dan nekat buang sampah dilokasi ini, kami akan proses secara hukum,” tegas Dede.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman memastikan pelaksanaan penyegelan sudah sesuai prosedur karena sudah melalui tahapan penindakan berupa peringatan 1 hingga peringatan 3.
“Penyegelan ini sudah prosedural karena sebelumnya kami sudah melayang SP satu hingga tiga namun itu tak patuhi sehingga kami bersama Satpol PP melakukan penindakan lanjutan berupa penyegelan,” tegas Abra sapaan akrab Abdul Rahman.
Lebih lanjut, Abra mengatakan aktivitas dilokasi TPS Limo sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan saat itu kata dia lokasi itu hanya dijadikan tempat pemilahan sampah bukan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Awalnya pada sekitar tahun 2009 tempat itu hanya dijadikan tempat pemilahan sampah namun dalam perkembangannya malah jadi tempat pembuangan sampah bahkan kabar yang kami terima sampah yang dibuang ditempat itu berasal dari luar Kota Depok, ini tidak bisa ditolerir karena untuk sampah warga Limo kami sudah akomodir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung,” jelasnya.
Abra berharap dengan disegelnya TPS Limo tidak ada lagi warga atau masyarakat yang melakukan pembuangan sampah dilokasi itu.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi larangan membuang sampah dilokasi yang sudah kami segel, demi terwujudnya kawasan yang bersih dan sehat,” imbuhnya.
Kegiatan penyegelan kawasan tempat pembuangan sampah (TPS) Limo sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali. Penyegelan itu melibatkan puluhan anggota Satpol PP yang dikawal oleh sejumlah personel dari Kepolisian dan unsur TNI serta dihadiri oleh Camat Limo, Sudadih dan Lurah Limo, Kecamatan Limo, AA. Abdul Khoir. n Asti Ediawan