HedlinePilkada

Terungkap! Idris Kampanye di Luar Jadwal Cuti, Sanksi Penjara 6 Bulan Menanti

Pancoran Mas | jurnaldepok.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok diminta untuk menindaklanjuti kasus aksi kampanye Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk paslon IBH-Ririn.

“Saya kembali lagi ke Bawaslu untuk memberikan kelengkapan berkas,” ujar Andi Tatang Supriyadi, Ketua Aliansi Advokat Kota Depok.

Dia menambahkan, Aliansi Advokat Kota Depok melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Bawaslu Kota Depok.

“Berkas tersebut merupakan bukti tambahan berupa surat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin kepada Wali Kota Depok perihal persetujuan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah daerah tertanggal 27 September 2024 dengan nomor 9998/KPG.11.03/Pemotda,” paparnya.

Dia menambahkan, kegiatan kampanye yang dilakukan Idris pada, Senin (30/09/2024) malam di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong belum ada surat cuti dari Gubernur Jawa Barat.

“Sementara Gubernur Jawa Barat memberikan cuti kepada Wali Kota Depok pada 2, 9, 16, 23, dan 39 Oktober. Sementara di Bulan November pada tanggal 6, 13 dan 20 November,” jelasnya.

Terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota, kata dia, pihaknya melaporkan ke Bawaslu.

“Ternyata apa yang dilakukan oleh terlapor di luar jadwal cutinya dan diduga melakukan pelanggaran,” katanya.

Terkait adanya bukti tambahan tersebut, Koalisi Advokat Indonesia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan perihal dugaan pelanggaran kampanye oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

“Bawaslu jangan mandul. Bawaslu harus mengacu pada Undang-Undang, menjalankan PKPU dan Surat Edaran Mendagri,” ungkapnya.

Tatang menjelaskan, sanksi atas pelanggaran tersebut berupa adminitrasi dan pidana 1-6 bulan ancaman kurungan badan, serta denda sampai Rp 6 juta.

Dikatakannya, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Depok adalah mengarahkan untuk memilih pada pasangan calon tertentu.

Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas laporan ini.

“Kami akan mengecek keterpenuhan syarat formil dan materilnya. Jika memang ada yang masih kurang lengkap kami bisa minta kepada pelapor untuk melengkapi, baru setlah itu kami keluarkan kajian awal,” terangnya.

Lebih lanjut Sulistio mengakui, bahwa dalam Undang-Undang Pilkada pasal 70 ayat 2 disebutkan, bahwa gubernur, bupati, wali kota dapat ikut serta dalam kampanye jika telah mengajukan izin.

“Nah memang di Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan izin kampanye yang dimaksud, hanya memang dalam PKPU 13 tentang kampanye dan surat edaran Mendagri pejabat negara tadi yang disebutkan itu harus mengajukan cuti,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button