Oleh: KH Syamsul Yakin
Pengasuh Ponpes Darul Akhyar
Dalam Sirrul Asrar, Syaikh Abdul Qadir al-Jailani membagi dua model puasa. Pertama, puasa syariat. Kedua, puasa tarekat.
Menurut beliau, puasa syariat adalah menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan seksual kendati dengan istri sendiri di siang hari pada bulan suci ramadhan. Hal ini sesuai definisi Imam Taqiyuddin dalam Kifayatul Akhyar, bahwa puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang tertentu, oleh orang tertentu, dalam waktu tertentu, dan dengan syarat-syarat tertentu. Syarat tertentu orang yang wajib berpuasa ada tiga, yakni Islam, baligh, dan berakal.
Tentang waktu berpuasa, Allah memberi tahu, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. al-Baqarah/2: 187).
Sementara puasa tarekat adalah menahan semua anggota tubuh (jawarih), seperti mata, telinga, mulut, kaki, tangan dari berbuat yang haram dan dilarang. Misalnya, merasa besar, merasa kaya, digdaya. Termasuk dusta, ghibah, namimah, riya, dan sum’ah.
Kalau pada puasa syariat makan, minum, dan berhubungan seksual membatalkan puasa, maka yang membatalkan puasa tarekat adalah sifat-sifat buruk tersebut. Namun pada puasa syariat dan puasa tarekat berhubungan badan pada malam hari dibolehkan, seperti diberitahukan al-Qur’an, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka” (QS. al-Baqarah/2: 187).
Terkait puasa tarekat, Nabi mewanti-wanti, “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya tersebut, kecuali hanya rasa lapar dan dahaga saja” (HR. Thabrani). Hadits ini sejatinya mengajarkan agar dua model ibadah puasa, baik syariat dan tarekat, dilaksanakan secara simultan. Lebih tegas lagi, Nabi memberi informasi, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, tapi malah melakukannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan” (HR. Bukhari).
Kedua model puasa ini juga memiliki perbedaan lainnya. Pada puasa syariat waktunya dibatasi. Maksudnya orang yang berpuasa harus menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan seksual pada siang hari sepanjang bulan ramadhan, namun pada puasa tarekat waktunya tidak terbatas. Artinya, orang yang berpuasa tarekat setiap saat sepanjang tahun harus mampu menahan anggota badan dari sifat-sifat buruk. Di samping tentunya menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan badan pada siang hari pada bulan ramadhan.
Tampaknya gabungan puasa syariat dan puasa tarekat inilah yang akan diakui oleh Allah dan diberikan pahala tak terkira, seperti terurai dalam hadits qudsi, “Setiap perbuatan manusia adalah untuknya kecuali puasa. Puasa hanya untuk-Ku dan Akulah yang akan memberikan balasannya secara langsung” (HR. Bukhari).
Menurut Syaikh Abdul Qadir al-Jailani, ada perbedaan waktu berbuka puasa antara syariat dan puasa tarekat. Waktu berbuka puasa syariat, seperti terungkap dalam surah al-Baqarah ayat 187 di atas, semenatara waktu berbuka puasa tarekat ketika orang yang berpuasa masuk surga nanti.
Orang yang berpuasa dijamin masuk surga, karena dosa-dosanya diampuni oleh Allah. Setidaknya ada dua hadits Nabi tentang hal ini. Pertama, Nabi bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu diampuni” (HR. Bukhari). Kedua, Nabi bersabda, “Barangsiapa yang melakukan qiyam ramadhan, didasari iman dan mengharapkan pahala maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat” (HR. Muslim). Makna qiyam ramadhan setidaknya ada tiga, yakni shalat taraweh, tahajud, dan witir.*